Jakarta, (Exclusive Network) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim Eman menyatakan bahwa "penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum."
Karena keputusan tersebut, Hakim Eman Sulaeman banyak mendapat Pujian dari seluruh warga Indonesia.
Hakim Eman Sulaeman dinilai sangat berani dan jujur dalam menjalankan tugasnya.
Bahkan Eks Menko Polhukam Mahfud MD juga menanggapi hal tersebut. Ia menyatakan "Saya hormat dengan Pak Hakim Eman Sulaeman, karena beliau sangat berani dan jujur" Ungkapnya, Selasa (9/7/24).
Baca Juga : Setelah Bebas, Pegi Setiawan Berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan Prabowo
Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa menurut pandanganya terkait hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan itu di terima"Bagus" Kata Mahfud MD.
"Bagus, memang sejak awal saya berpikir, bahwa Praperadilan harus menerima permohonan praperadilan dari pegi, karena seperti yang saya katakan dulu, bahwa penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tetapi juga menimbulkan kesan Kolutif dan konspiratif" ungkap Mahfud.
"Kasus itu kan sudah 8 tahun yang lalu, di biarkan, dan baru dibuka lagi sesudah ada film Vina sebelum tujuh hari, itu sudah sangat tidak profesional" Kata Mahfud.
Baca Juga : "Batal demi Hukum" Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Dinyatakan Tidak Sah
Yang kedua dulu, lanjutnya, i dalam dakwaan jaksa ang kemudian juga disebut dalam putusan hakim bahwa di dalam dakwaan jaksa itu ada 3 buron, tiba-tiba disebut hanya 1 dan katanya yang 2 itu fiktif.
"Kemudian Peginya juga diragukan bahwa itu orangnya, oleh sebab itu, daripada tidak jelas, lebih baik ya di putus. Tidak jelas kesalahannya, tidak jelas subyeknya kalsu obyeknya itu sudah jelas yaitu pembunuhan Vina, tetapi subyek pelakunya kan tidak jelas kalau itu Pegi " Ungakp Mahfud.
Didalam prinsip hukum pidana itu ada Adagium "Lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah.
Pelaporan dan Penulisan oleh Tim Redaksi Exclusive Network; Penyuntingan oleh Riyon