![]() |
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers terkait update kasus pembunuhan Vina, Rabu (12/6/2024) |
Bandung, (Exclusive Network) - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menanggapi hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang di pimpin oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, Senin (8/7/24).
Pihak Polda Jabar mengungkapkan akan mematuhi putusan PN Bandung yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Jules Abraham Abast merespons putusan Hakim Eman Sulaeman untuk Pegi Setiawan.
“Pertama tentu dari Polda Jabar kami akan mematuhi keputusan sidang praperadilan yang telah diputuskan oleh Hakim tunggal praperadilan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan),” ucap Abast.
Baca Juga : Setelah Bebas, Pegi Setiawan Berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan Prabowo
“Yang kedua, tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” katanya.
Sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Amar putusan itu sebagaimana termaktub dalam sembilan point yang dibacakan Hakim Eman di depan sidang praperadilan di PN Kota Bandung, Senin.
Baca Juga : "Batal demi Hukum" Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Dinyatakan Tidak Sah
Dari kesimpulan point' sebagai berikut:
Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Pelaporan dan penulisan oleh Tim Redaksi Exclusive Network; Penyuntingan oleh Riyon