![]() |
Foto Kapal sedang mengeruk pasir ditengah Sungai Barito di desa Tanjung Jawa Kabupaten Barito Selatan.(Dokumen Istimewa Exclusive Network/H.Assjian) |
Barito Selatan, (Exclusive Network) – Setelah ramai dalam pemberitaan dugaan Ilegal terkait Penambangan Pasir untuk Penimbunan Tersus Batubara PT TRIOP di Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Pj Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan bertindak responsif.
Saat di wawancarai oleh Tim Ivestigasi Media Exclusive Network yang saat itu masih bekerja untuk Media Exposkalteng.com, secara ekslusif Pj Bupati bersama Inspektur di dalam ruangan kerjanya di Kantor Bupati Barito Selatan, Kamis (16/11/2023) tahun lalu.
Pj Bupati Deddy Winarwan dengan karakternya yang tegas secara lisan menugaskan Jajaran Inspektorat dan asisten 1 serta bagian Tata Pemerintahan (Tapem) agar segera melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap permasalahan Penambangan untuk penimbunan Tersus Batubara PT TRIOP tersebut sesuai tugas dan kewenangan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Pada saat itu, Pj Bupati juga mengizinkan Tim Investigasi Exclusive Network yang saat itu masih bekerja untuk Media Exposkalteng.com mendampingi pergerakan Tim terpandu sebagai bentuk kinerja pemerintahan yang transparan, hal itu disampaikan secara lisan saat wawancara secara Ekslusif bersama Inspektur.
Namun dalam tahap proses perencanaan tiba-tiba ada problem dan perubahan jadwal secara tiba-tiba dan perubahan perencanaan dalam melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap permasalahan penambangan untuk penimbunan Tersus batu bara PT TRIOP tersebut.
Hal itu disampaikan oleh ibu Inspektur Yuristianti Yudha ke Tim Investigasi media Exclusive Network Via WhatsApp mengatakan “Ijin Pak, Irbansus dan tim akan konfirmasi lapangan khusus, tidak gabung dengan tim wartawan, karena informasinya bisa bias” ucap Yuristianti pada 17 November 2023 lalu.
Saat ditanya apa yang bisa bias, Inspecktur Yuristianti menjawab “Informasinya, karena kami turun ke lapangan tanpa konfirmasi waktu karena informasi yang kami dapat tadi memadai, kami ke lapangan seperti masyarakat biasa pak” ucapnya.
Saat diusulkan untuk kegiatan turun lapangan untuk melibatkan Camat Dusun Selatan, Dinas PTSP, dan Kades Tanjung Jawa” Inspecktur Yuristianti Via WhatApps Membalas” Maaf pak, Tadi diperintah sama Pak Pj Dedy Winarwan cuma inspektorat, jadi saya tidak berani sampai tim gabungan” Katanya.
Keesokan harinya, saat ditanya kembali terkait hasilnya, Inspektur Yuristianti mengatakan “ Saya undur pak jadwalnya, karena tadi tidak sempat koordinasi dengan Irbansus untuk tim dari inspektorat” katanya Via WhatsApp.
Tim Investigasi Media Exclusive Network terus berupaya mendapatkan informasi hasil dari tim investigasi pemerintah, dan terus menanyakan bagaimana hasilnya, dan apakah sudah dilakukan penyelidikan atau tindakan,karena Pj Bupati Barito Selatan Dedy Winarwan sudah perintahkan untuk Inspektur menjalankan topoksinya beberapa hari yang lalu.
“Sudah saya tugaskan pak, hari ini ke tanjung Jawa, esok konfirmasi ke DPMPTSP, Inspektur hanya diminta cek perusahaan itu ada izin tadi beroperasi, hasilnya kami lapor ke pimpinan” Ucap Inspektur Yuristianti.
Konfirmasi Pj Bupati Barito Selatan
Dan saat dikonfirmasi kembali oleh Tim Investigasi Media Exclusive Network yang pada saat itu masih bekerja untuk Media Exposkalteng.com Pj Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwan mengatakan bahwa sesuai surat camat Dusun Selatan, ia telah menugaskan Jajaran Inspektorat Kabupaten Barito Selatan dan Asisten 1 serta bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap permasalahan Penambangan pasir untuk penimbunan Tersus Batubara PT TRIOP tersebut sesuai tugas dan kewenangan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
“Sesuai surat camat Dusun Selatan, maka jajaran Inspektorat kabupaten Barito Selatan dan asisten 1 serta bagian Tapem sudah saya tugaskan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap permasalahan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP)” Ucap H. Deddy Winarwan.
Inspektur Barsel : PT TRIOP Yang Punya Orang Kuat Pak!
Dalam langkah Tim investigasi Pemerintah ternyata hanya memberikan informasi bahwa PT TRIOP memiliki izin lengkap, iya itu benar, PT TRIOP memang perusahaan yang sudah memiliki izin lengkap dalam pertambangan Batubara, namun yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah kontraktor penambangan pasir untuk penimbunan tersus PT TRIOP memiliki izin, karena melakukan pendalaman arus sungai barito.
“Bapak sudah tau kan siapa owner PT TRIOP, makanya saya hati-hati pak” ucap Inspektur Yuristianti kepada Tim Investigasi Media Exclusive Network.
Kalau kontraktor yang punya kapal boleh lah, ucapnya lebih lanjut, karena PT TRIOP yang punya orang kuat Pak, ucapnya kepada tim investigasi Media Exclusive Network via WhatsApp.
Poin-Poin pertanyaan yang Tim Investigasi Media Exclusive Network lontarkan kepada tim investigasi Pemerintah, agar informasinya transparan untuk di sajikan kepada publik adalah sebagai berikut :
1. Dari mana sumber galian C yang digunakan untuk menimbun area pembangunan tersus PT TRIOP di desa Tanjung Jawa.
2. Pada Lokasi pembangunan tersus PT TRIOP terdapat sarana kapal yang digunakan untuk penambangan galian C disungai barito, apakah kapal tersebut di operasikan oleh PT TRIOP.
3. Apabila kapal tersebut di operasikan oleh PT TRIOP atau pihak Kontraktor, apakah sudah memiliki izin IUP-OP Galian C maupun izin pekerjaan pengerukan pendalaman sungai barito dari pejabat berwenang.
4. Apakah Kontraktornya mengantongi izin yang lengkap sehingga bisa beroperasi dan melakukan kerjasama kontrak dengan PT TRIOP.
Namun Inspektur Yuristianti mengatakan “ Sudah di Perintah Pj Bupati, Sekda, Asisten 1, Inspektur, OPD terkait TL, kami menunggu komando pak Sekda” Jelasnya Via WhatsApp.
Karena itu, tim Investigasi media Exclusive Network yang saat itu masih bekerja untuk media Exposkalteng.com menggalih informasi dengan mengirim surat ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 18 Desember 2023 dengan Nomor : 001/ExpKltg/XII/2023.
Dilain tempat, Camat Dusun Selatan Evi Kusumawardhani saat dikonfirmasi terkait Penambangan pasir untuk penimbunan tersus PT TRIOP mengatakan “ Kalau laporan secara resmi yang dari desa Tanjung Jawa itu, sementara ada satu CV. Dua Cahaya Cempaka yang sudah lengkap izinya itu, dan lokasi tambangnya itu di seberang PT TRIOP, namun mereka itu belum bekerja” Terang Evi.
Saat ditanya itu CV milik siapa, Camat Dusun Selatan Evi Kusumawardhani mengatakan “Bahwa CV Dua Cahaya Cempaka tersebut merupakan milik Agustiar Sabran”ungkapnya.
Saat ditanya kembali mengenai konfirmasi sebelumnya bahwa mereka belum ada, Evi menjelaskan “Bahwa sebelumnya memang mereka belum ada melaporkan, nah sekarang mereka sudah ada melaporkan bahwa mereka sudah lengkap izinya kemudian dibawa salinanya, sudah kami lihat, sudah kami crosceck, dan kami laporkan dengan ESDM cabang Provinsi bahwa mereka sudah lengkap” Jelasnya.
Saat ditanya kembali, apakah mereka sebelumnya yang bekerja baru dilengkapi atau sudah lengkap ini baru mau mulai bekerja, Camat Dusun selatan mengatakan “Mereka Belum bekerja Pak, jadi mereka memang sudah lengkap, namun sejauh ini mereka belum bekerja” Terang Evi.
'PT TRIOP Mengaku kepada Camat Dusun Selatan bahwa penambangan Pasir tersebut adalah kerjaan Mereka'
Saat ditanya kembali terkait yang bekerja Penambangan pasir untuk penimbunan tersus PT TRIOP camat Dusun Selatan Evi Kusumawardhani mengatakan “ Itu punya Perusahaan itu pak”Jawabnya.
Lalu tim Investigasi Media Exclusive Network mengucapkan, bukanya PT TRIOP izinya Tambang Batubara, kenapa mereka jadi mengeruk pasir di sungai barito, kan izinya itu beda buk, mungkin itu kontraktornya kali buk, kemudian Evi menjelaskan “ Sudah kami tanyakan sama mereka dan mereka bilang begini (Itu punya kami) jawab oknum PT TRIOPnya,lalu sudah saya tegur mereka begini, Kalian ini belum ada izinya, jangan lagi bekerja”Ungkap Evi.
Kemudian Saat ditanya lebih dalam Evi menjelaskan” mereka (PT TRIOP) menjawab iya, mereka tidak bekerja lagi”ungkap evi kepada Tim Investigasi media Exclusive Network.
Kemudian tim Investigasi Media Exclusive Network melontarkan pertanyaan kembali, terkait pemberitaan sebelumnya ada bukti bahwa mereka sudah bekerja, Evi menjawab “ iya, habis itu mereka berhenti bekerja, mereka bilang bahwa mereka berhenti bekerja, dan mereka bilang ke saya begini, kami sudah ada ketemu di Polres mereka bilang begitu”Ungkap Camat Dusun Selatan.
Saat ditanyakan atas nama siapa dari pihak PT TRIOP tersebut, Camat Dusun Selatan menjawab “ Saya tidak tau namanya pak, baru ketemu juga orangnya itu pak, gak tau persis tapi katanya ia dari perwakilan perusahaanya, saya kurang tau pasti pak, yang jelas orangnya kayak china-china gitu pak, mukanya mirip orang china pak” Ungkap Evi.
![]() |
Foto kondisi di sekitar kapal pengerukan pasir di desa Tanjung Jawa di tersus tambang batubara PT Triop (Dokumen/file Istimewa Exclusive Network/H.Assjian) |
'Camat Dusun Selatan : Saya Tidak Punya Pistol Pak! Tidak bisa menangkap Mereka'
Saat ditanya kembali, terkait pengakuan kalau memang itu benar bahwa itu adalah tindakan PT TRIOP dan sekarang sudah berhenti bekerja, lalu apa tindakan dari pemerintah daerah dan instansi-instansi terkait yang memiliki wewenang, bagaimana tindakan terhadap mereka yang sudah bekerja tapi tidak memiliki izin dan melanggar aturan tersebut. Camat Dusun Selatan Evi Kusumawardhani mengatakan” Yah, kalau bapak tanya seperti itu ke kami, maaf ya pak, kami ini tidak punya pistol pak, tidak bisa kami menangkap mereka pak” Ucap Evi penuh makna.
“Karena itu bukan wewenang kami pak, kami hanya bisa memberi surat teguran saja pak, bahwa jangan bekerja sebelum punya izin, karena itu melanggar aturan, kami tidak bisa menangkapnya karena kami tidak punya pistol pak” Jawab Camat Dusun Selatan.
Jawaban Surat dari DPMPTSP Provinsi
Pada Tanggal 10 Januari 2024, Tim Investigasi Media Exclusive Network yang saat itu masih bekerja untuk Media Exposkalteng.com Mendapat jawaban surat resmi dari DPMPTSP Provinsi dengan Nomor : 570/023/B.II/DPMPTSP-2024, Balasan dari surat Exposkalteng.com dari Kepala kabiro Das Barito dengan Nomor : 001/ExpKltg/XII/2023.
Yang berisi penyampaian data izin yang telah terbit di Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis resiko yang berlokasi di desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, yang ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas DPMPTSP provinsi, Sutoyo, S.STP.,M.A.P dengan tembusan Gubernur Kalimantan Tengah (Sebagai Laporan) dan juga ditanda tangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara.
Berikut ini adalah data yang izinya sudah terbit, diantaranya :
1. CV. Dua Cahaya Cempaka (Tanggal Terbit : 29/05/2023) Komoditas Pasir Pasang
2. CV. Jhoan Sebastian Gilang (Tanggal Terbit : 27/06/2023) Komoditas Pasir Psang
3. CV. Dwi Batuah Barito (Tanggal Terbit : 17/11/2023) Komoditas Pasir Pasang
'Kepala Desa Tanjung Jawa : itu dikerjakan oleh pak Haji Arsyad yang merupakan dari pihak Perusahaan PT TRIOP'
Sedangkan Kepala Desa Tanjung Jawa, Supratmo saat dikonfirmasi terkait dugaan ilegal penambangan pasir untuk penimbunan PT TRIOP apakah mengetahui hal tersebut dimana itu adalah wilayah desa Tanjung Jawa, Supratmo mengatakan “ Masalah adanya mereka bekerja, mereka sering memberitahukan kepada kita sebagai Pemdes bahwa mereka itu sedang pendalaman arus, itu saja yang mereka beritahukan kepada kita” Ungkap Kades.
“Tapi untuk sebagai pembuktian berupa dokumen yang diserahkan kepada kita sebagai pemerintahan desa itu tidak ada pak” Jelasnya.
Saat ditanya kembali oleh tim Investigasi media Exclusive Network apakah itu merupakan dari PT TRIOP atau Subkon dari PT TRIOPnya kepala Desa Tanjung Jawa Menjawab “ itu pak Haji Arsyad yang merupakan dari pihak Perusahaan pak” Bebernya.
Saat ditanyakan kembali untuk Pak Haji Arsyad itu di bagian bidang apa di perusahaan PT TRIOP, Kepala Desa Tanjung jawa menjawab” Itu bagian Manager di lapangan/Pelabuhan PT TRIOP pak, yang menghendel di bagian pelabuhan”Ungkap detail Kades Tanjung Jawa.
'Pernah Sampai ke Kepolisian, PT TRIOP Mengaku Punya Dokumen Pendalaman Arus'
“Jadi begini pak, saat proses mereka mengambil pasir itu kami sering menanyakan hal itu, tapi mereka sering mengatakan bahwa mereka itu sedang mendalami arus, alasanya supaya arusnya lebih dalam tapi mereka tidak memakai CV yang ada, jadi CV yang ada ini tidak terlibat pak, karena CV yang ada-ada ini belum bisa bekerja pak karena perizinanya masih dalam proses”Ungkap Kepala Desa.
“Kami ini sering komplain kepada mereka pak,kenapa mereka kok berani menggali pasir disitu dan ditumpuk dengan alasan memperdalam arus, bahkan kami pernah juga sampai dipanggil oleh pihak kepolisian gara-gara itu, dimintai suatu keterangan karena pernah ada yang lapor, disitu sudah saya sampaikan ke pihak kepolisian bahwa saya tidak tau ruang lingkupnya,karena disitu pihak perusahaan bekerjanya dengan alasan perusahaan sedang memperdalam arus dan mereka mengaku mempunyai dokumenya” Beber Kepala Desa Tanjung Jawa.
“Namun saya selaku pemerintah desa, untuk dokumen arsip dari mereka yang untuk diberikan ke kita sampai saat ini belum ada pak” terangnya.
Konfirmasi DPMPTSP Barsel
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Selatan melalui Kabid Penata Perizinan Uning Yusianto saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terkait adanya dugaan Ilegal penambangan pasir untuk penimbunan tersus PT TRIOP tentang tim pengawasan ia mengatakan “ kami belum ada turun ke lapangan, karena masih belum ada tanggapan dari PT TRIOP pak” Ungkapnya.
Saat ditanya kembali, berarti belum ada ketemu dengan pihak PT TRIOP pak, Ia menjawab “ Belum pak, Komunikasi Via WhatsApp pun belum ada tanggapan dari mereka pak, jadi kami belum ada ke lapangan pak” Ucapnya. Saat ditanya kembali apakah bapak sudah tau siapa Direktur PT TRIOP, Ia menjawab “ Sudah pak, kami pakai kontak Person yang sebelumnya, itu saja pak, terima kasih” Jawabnya.
'Konfirmasi Dinas PUPR Barsel'
Dinas PUPR melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Arief Purnomo, ST, MT mengatakan “ bahwa disitu ada 3 CV Salah satunya CV Jhoan Sebastian Gilang merupakan milik Kepala Desa Tanjung Jawa, namun izinya keluar atau belum saya kurang mengetahui, untuk kejelasanya konfirmasi saja ke ESDM” Jelasnya.
“Biasanya mereka dari DLH Provinsi itu, setiap melakukan sidang UKL atau Amdal yang berkaitan dengan Galian C itu kami selalu di undang, nah untuk 3 perusahaan yang ada ini, kami belum di undang, jadi kalau dilihat dari kebiasaan seperti itu, biasanya izinya belum keluar, tapi untuk lebih jelasnya konfirmasi ke ESDM, jadi lebih jelas, izinya sudah keluar apa belum, apakah kegiatan penambangan pasir disana ada melibatkan salah satu perusaan itu apa tidak” Pungkasnya.
![]() |
Foto Sekda Barsel Edy Purwanto dalam ruangan kerjanya (Dokumen/file Exclusive Network/H.Assjian) |
'Sekda Barsel Baru Tau Informasi Dari Wartawan, Bukan Dari Staf atau Timnya'
Sedangkan, Sekda Barsel Edy Purwanto saat dikonfimasi mengenai Dugaan Ilegal Penambangan Pasir untuk penimbunan Tersus PT TRIOP mengatakan “ Baik terima kasih terkait hal itu yang pasti informasi baru saya dapatkan dari kawan-kawan Wartawan, bukan dari staf saya atau tim saya yang berada di lapangan”Ucapnya.
“Dan kemarin sudah kami konfirmasikan juga, dan sudah saya adakan rapat koordinasi berkaitan dengan upaya peningkatan PAD dan untuk perizinan Galian C seperti yang kita ketahui bersama, beberapa tahun terakhir kewenangan sudah berada di provinsi” Terang Edy Purwanto.
“Sekarang yang jadi masalah adalah pemilik usaha pertambangan Galian C ini tidak pernah melaporkan, karena sesuai peraturan yang ada, di Perda kami juga harusnya mereka berkontribusi, Semestinya begitu mereka menggali sumber daya alam yang berada di Barito Selatan khususnya, mereka punya kuwajiban untuk membayar retribusi galian C nya” Kata Edy Purwanto.
“Mungkin ini yang saya sampaikan kepada kawan-kawan Wartawan beberapa waktu lalu, bahwa ini sangat merugikan kita, sumber daya alam kita di tarik dan tidak dapat kontribusi” Jelas Sekda Barsel.
Sekda Barsel : Terima Kasih Atas Informasi ini!
“Tapi Intinya terima kasih atas informasi ini dan hasil rapat koordinasi kemarin kami segera membentuk tim kecil untuk cek lapangan, mungkin nanti yang akan terlibat dari PTSP ada Kabid pengawasan, dan kemudian juga melibatkan Camat setempat karena masih masuk wilayah Tanjung Jawa kalau tidak salah, berarti masuk wilayah Dusun Selatan, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Ibu Camat bersama tim bisa koordinasi dengan PTSP untuk sesegera mungkin untuk melakukan cek lapangan” Terang Sekda Barsel Edy Purwanto.
Supaya kita segera mengetahui, Ucap Edy lebih lanjut, apakah benar, mereka sudah melakukan operasi, yang pasti yang kita tanyakan adalah apakah sudah memiliki izin resminya.
“Kemudian yang berkaitan dengan penambangan Galian C, apabila memang nanti melanggar aturan kita akan berkoordinasi dengan Pihak terkait, mungkin dalam hal ini pihak kepolisian, karena kalau ada penambangan liar berarti ada Peti ya” Ucap Sekda.
“Penambangan Liar yang tidak berizin, harus di tindak tegas, tapi kalau memang mereka sudah mendapatkan izin ya alhamdulillah, yang pastinya kita akan segera konfirmasi ya, berapa kubikasi pasir dan batu kerikil mungkin ya yang sudah disedot oleh mereka, untuk berkaitan dengan kuwajiban mereka untuk membayar pajak dan retribusi Daerah” Pungkasnya.
Pelaporan oleh Pimpinan Redaksi Exclusive Network H.Assjian dan Tim Investigasi Exclusive Network; Penyuntingan oleh Riyon.