![]() |
Nasib Kapolda Jabar Penerima Penghargaan Hoegeng Awards 2022, Kini Didesak Dicopot Usai Terbukti Salah Tangkap Pegi Setiawan.(Desain Exclusive Network/Dok.file) |
Jakarta,(Exclusive Network) - Kekalahan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan menjadi pukulan telak bagi institusi tersebut. Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dinyatakan bebas dari status tersangka dan dibebaskan dari tahanan.
Putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Eman Sulaeman, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Bandung.
Hal ini memicu desakan agar penyidik dan bahkan Kapolda Jabar dicopot dari jabatannya.
Baca Juga : Setelah Bebas, Pegi Setiawan Berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan Prabowo
Iswandi Marwan, pengacara Pegi Setiawan, secara tegas mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat dan Kombes Surawan, Dirreskrimum Polda Jabar.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaanku kepada Kapolri," tegas Iswandi.
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," tambahnya.
Iswandi menilai bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran HAM terhadap kliennya dan tindakan mereka merupakan kesewenang-wenangan.
Baca Juga : "Batal demi Hukum" Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Dinyatakan Tidak Sah
"Ini kan sudah hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," kata Iswandi.
Ia juga menekankan bahwa putusan praperadilan ini harus menjadi pelajaran bagi Polda Jabar agar tidak lagi sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.
Iswandi juga meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi baik materil maupun imateril dan memulihkan nama baik Pegi Setiawan.
"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," jelasnya.
Penilaian Kriminolog Unisba Prof. Nandang Sambas
Sementara itu, Kriminolog Unisba, Prof. Nandang Sambas, menilai putusan hakim dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar sudah tepat.
"Ini praperadilan, bukan bicara tentang alat buktinya, tapi prosedur atau tahapan terkait dengan perolehan barang bukti atau alat buktinya itu," ujar Nandang.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dalam sebuah perkara merupakan pintu utama. Jika dari awal sudah ada kekeliruan, maka ke depannya akan keliru.
"Penangkapan Pegi itu kan nampaknya error in persona. Nama Pegi ada, tapi sosoknya yang mana. Kenapa terjadi seperti itu, karena saat menetapkan DPO-nya tidak memenuhi prosedur, menetapkan DPO itu diatur dalam Perkap (peraturan Kapolri)," katanya.
Nandang menambahkan bahwa meskipun penyidik Polda Jabar tidak akan dikenai sanksi pidana karena dalam KUHP tidak ada yang mengaturnya, mutasi jabatan sangat mungkin diberikan kepada penyidik agar ke depan lebih berhati-hati dalam melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Hakim Yang Berani dan Jujur, Mahfud MD : Saya Hormat Dengan Pak Hakim Eman Sulaeman
"Dalam KUHP tidak ada sanski bagi penyidik yang melakukan penanganan perkara, ternyata perkaranya dianggap tidak benar, kecuali memang ditemukan pelanggaran yang masuk tindak pidana," ucapnya.
"Mungkin nanti bisa saja sanksinya mutasi dan lain-lain, supaya lebih berhati-hati," katanya.
Profil Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Kapolda Jabar yang Didesak Dicopot
Irjen Pol Akhmad Wiyagus menjabat sebagai Kapolda Jabar sejak 27 Maret 2023, menggantikan Komjen Pol Drs Suntana, M.Si.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989, Akhmad Wiyagus memiliki pengalaman yang kaya dalam bidang reserse, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Akhmad Wiyagus adalah putra dari pasangan Oma Harmanto dan Opih Sopiah. Ia memiliki dua adik yang juga berkarier di kepolisian, yaitu Brigjen. Pol. Akhmad Yusep Gunawan dan AKBP M Agung Gumilar.
Selain pendidikan di kepolisian, Akhmad Wiyagus juga memiliki dua gelar magister (S2), yaitu Magister sains (M.Si.) dan Magister Manajemen (MM).
Berikut adalah perjalanan karier Akhmad Wiyagus:
- Direktur Pengaduan Masyarakat KPK
- Kapolres Sumedang (2008)
- Kanit II Dit III/Tipidkor Bareskrim Polri (2010)
- Kasubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri (2011)
- Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2013)
- Dirtipidkor Bareskrim Polri (2014)
- Wakapolda Maluku (2018)
- Wakapolda Jawa Barat (2019)
- Kapolda Gorontalo (2020)
- Kapolda Lampung (2022-2023)
- Kapolda Jawa Barat (2023)
Berkat dedikasinya dalam pemberantasan korupsi, Akhmad Wiyagus dianugerahi Hoegeng Awards 2022 dalam kategori Polisi Berintegritas. Penghargaan tersebut ia terima dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-76 di Tribrata Ballroom, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Juli 2022.
Namun dalam kasus Pegi Setiawan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang kinerja Polda Jabar.
Desakan pencopotan Kapolda Jabar dan anak buahnya semakin kuat, dan publik menantikan langkah tegas dari Kapolri untuk menyelesaikan kasus ini.
Pelaporan dan Penulisan oleh Tim Redaksi Exclusive Network; Penyuntingan oleh Riyon