![]() |
Foto Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, Polda Jabar.(Dokumen/file Exclusive Network editing file) |
Jakarta, (Exclusive Network) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim Eman menyatakan bahwa "penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum."
Hakim menyatakan bahwa tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Baca Juga : Bocah Berusia 13 Tahun Diduga Disiksa Anggota Polisi sebelum ditemukan Tewas, Ini Pernyataan Polresta Padang
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Eman.
"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," sambungnya.
Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi Setiawan.
Baca Juga : 15 Polisi Melakukan Aksi Perampokan dan Menjadi DPO, 3 yang Tertangkap Memakai Narkoba
"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," tandas Hakim Eman.
Dengan keputusan ini, Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka dan proses penyidikan terhadapnya dihentikan.
Pelaporan dan Penulisan oleh Tim Redaksi Exclusive Network; Penyuntingan oleh Riyon