Barito Selatan, (Exclusive Network) - Warga Desa Bipak kali, kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) kabupaten Barito Selatan, Amir Mahmud, yang tanahnya diduga di serobot oleh PT. Multi Tambangjaya Utama (PT. MUTU) dan berulang kali dilakukan mediasi melalui pihak Kepolisian, tak kunjung juga menemukan titik terang justru diduga Amir Mahmud dilaporkan ke Polres Barito Selatan oleh Pihak Perusahaan PT. MUTU atas dugaan pemalsuan surat.
Kita ketahui, dalam permasalahan ini, sudah beberapa kali dilakukanya mediasi, Pihak PT MUTU tidak bisa melakukan sanding Data dengan berbagai alasan sampai Pihak PT. MUTU melanggar Notulen, sehingga pada mediasi terkahir bertempat di Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) pada hari Sabtu 13 Januari 2024 yang lalu, PT. MUTU dan Masyarakat pun waktu itu akhirnya sepakat dan membuat berita acara untuk melakuan pencocokan data dengan syarat ada pihak ketiga yaitu kepolisian.
Baca Juga : Bocah Berusia 13 Tahun Diduga Disiksa Anggota Polisi sebelum ditemukan Tewas, Ini Pernyataan Polresta Padang
Pihak Dari Amir Mahmud sejak awal mediasi sudah menunjukan data dokumen secara lengkap, sedangkan PT. MUTU tidak pernah menunjukan data dokumen yang menjadi persengketaan tersebut, sehingga waktu itu dalam mediasi terakhir mereka sepakat kalau masing-masing data dari dua belah pihak diberikan ke Polsek GBA yang dipercaya sebagai penengah antara Pihak Masyarakat dan Pihak PT. MUTU.
![]() |
Foto Mediasi saat Portal dilokasi Pit Kasturi (13/12/23) di Desa Bintang Ara, kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.(Dokumen/file Istimewa Exclusive Network/H.Assjian) |
Pihak PT. MUTU berjanji setelah setelah dokumen dari masyarakat secara lengkap di serahkan ke Polsek GBA, Pihak PT. MUTU akan menyerahkan juga dokumen ke Polsek GBA sebagai pencocokan Data.
Namun, saat proses mediasi tersebut masih berlangsung di Polsek GBA tiba-tiba Dari Pihak masyarakat yaitu Amir Mahmud dilaporkan ke Polres Barito Selatan oleh Pihak PT. MUTU atas dugaan Pemalsuan Surat.Hal itu diungkapkan oleh Amir Mahmud saat dikonfirmasi mengatakan “pada tanggal 13 Januari 2024 di Polsek GBA pada pokoknya menyepakati bahwa kedua belah pihak menyerahkan seluruh dokumen ke pihak ketiga dalam hal ini yaitu Pihak Polsek GBA.
Setelah itu, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 saya menyerahkan dokumen saya ke Polsek GBA, kemudian di terima oleh AIPTU Emon Suherman, dan di saksikan oleh BRIPDA Ridho Kuncoro jati” Ungkap Amir.
“Saya tidak menyangka setelah beberapa hari kemudian saya di kabari oleh saudara Suandi dan saudara Arjini bahwa mereka pada tanggal 5 Februari 2024 di undang ke Polres Barito Selatan untuk dimintai keterangan yang berdasarkan Dumas PT. MUTU Dengan Nomor:030/ADM/MUTU/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 dengan dugaan pemalsuan surat.
"Yang mana dalam dumas tersebut, saya diduga telah memalsukan surat lahan saya di Sei Mantue" Kata Amir.
Dan saya sangat menyayangkan keputusan PT. MUTU yang mengadukan saya, karena proses mediasi masih berlangsung, Lanjut Amir.
"Menurut info yang saya dengar, menurut info ya : Dumas tersebut direkomendasikan oleh Legal External PT. MUTU, yaitu Bapak Heru Iskandar dan mereka beberapa kali pertemuan di tempat kepala desa bintang ara yang lama serta juga memanggil ketua RT. 01 dan ketua RT. 02 desa bintang ara dihadiri juga disitu oleh Bapak Pujo Tri Wahyudi dari PT. MUTU, sebelum saya dilaporkan ke polisi” Ungkap detail Amir.
Kemudian lanjut Amir, pada tanggal 5 Maret 2024 saya menerima undangan dari Polres Barito Selatan dengan Nomor: B/187/III/Res.1.9/2024/Reskrim yang ditanda tangani oleh AKP. Afif Hasan, SH, MH dan saya hadir memenuhi undangan tersebut.
"Kemudian berlanjut sampai pada tanggal 18 April 2024 saya meminta konfirmasi kepada Kanit Tipidter Bapak AIPTU Herry Susanto dan Penyidik Unit Tipidter Brigpol Prasetiyo perihal bagaimana perkembangan berdasarkan SPRINT Nomor : SP-Gas/9/I/RES.1.9./2024/Reskrim Pada tanggal 23 Januari 2024. “Saya diberi jawaban secara lisan bahwa itu masih dalam proses” Ungkap Amir.
Proses Berlarut-larut (Kepastian Hukum)
“Lamanya proses perkara ini dimana apabila dilihat dari tanggal Surat Perintah Tugas tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan sekarang hampir setengah tahun, tentu ini menjadi beban pikiran saya, ditambah apabila perkara ini terus tanpa adanya kesimpulan dari pihak penyidik Polres Barito Selatan, menyebabkan saya tidak mendapatkan kepastian Hukum dan takutnya akan berkembang menjadi isu dan persepsi liar di sekitar tempat saya tinggal” Ungkap Amir.
Baca Juga : 15 Polisi Melakukan Aksi Perampokan dan Menjadi DPO, 3 yang Tertangkap Memakai Narkoba
Seperti kata Bapak Kapolri di Berita Detik.com saya ada baca beliau itu bilang begini “Penyidik harus mampu segera memberikan kepastian Hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan oleh masyarakat, Hindari Penyidikan Berlarut-larut, sehingga menimbulkan masalah baru yang bisa merugikan masyarakat dan Institusi, begitu kata Kapolri” Ungkap Amir Mahmud.
Karena itu, Lanjut Amir, Mohon kepada Bapak Kapolres Barito Selatan agar dapat segera memberikan saya kepastian Hukum, karena kami semua sudah sangat kooperatif selama proses penyidikan ini dan kita sangat menghormati proses hukum.
Pesan Kapolri Agar Penyidikan selalu didukung Scientific Crime Investigation
Setelah itu, Tim Investigasi Exclusive Network menelusuri atas ucapan Amir Mahmud terkait pemberitaan ucapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, dan Tim Exclusive Network menemukan fakta bahwa benar dalam berita Detik.com yang berjudul 'Pesan Kapolri Agar Penyidikan selalu didukung Scientific Crime Investigation'. Pada hari Kamis 20 Juni 2024.[1]
Kita harus ketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam amanatnya yang dibacakan oleh Wakapolri Komjen Agus Adrianto tanggal 20 Juni 2024 pada acara Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Program Pendidikan S1 dan Program Pendidikan Pascasarjana S2 serta S3 STIK-PTIK, Menyampaikan “Penyidik harus mampu segera memberikan kepastian Hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan masyarakat, Hindari penyidikan berlarut-larut sehingga timbul permasalahan baru yang bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga institusi. Lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Hal lain yang disampaikan Kapolri adalah “Pada Dimensi penegakan Hukum terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pada tahun 2024, antara lain menjadikan penyidik yang profesional. Jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik tahun 2023 mengalami kenaikan melebihi 90 persen dibandingkan pada tahun 2022. Hal ini menunjukan masih adanya penyimpangan di dalam penanganan perkara karena ketidak professionalan penyidik.”
“Saya mencontohkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua, berdasarkan Scientific Crime Investigation, Pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti. Namun pada kasus pembunuhan Vina dan Eky pembuktian awal tidak didukung dengan Scientific Crime Investigation sehingga isu persepsi negatif terdakwa mengaku di intimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional” Kata Kapolri.
“Oleh karena itu, lakukan penegakan hukum secara transparan dan dapat di pertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan Scientific Crime Investigation untuk mengungkap suatu perkara Pidana” Kata Kapolri.
Baca Juga : Pimpinan TNI-Polri Buka Bhayangkara Fun Walk 2024 dengan Tema "Berjalan Dalam Kesatuan
Kapolri juga menyampaikan amanat kepada seluruh jajaranya dalam memproses suatu perkara harus komunikatif dan transparan.
“Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait. Melakukan penegakan hukum yang berorientasi terhadap kepentingan masyarakat dan program pemerintah”Jelasnya.
“Penyidik harus memiliki sense of crisis, tidak hanya mampu memastikan tegaknya hukum, namun juga harus mampu memberikan solusi dan menyelesaikan masalah masyarakat serta menghindari penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat.
Kasat Reskrim Barsel : SP2HP Sudah Saya Sampaikan ke Pelapor
Tim Pencari Fakta Media Exclusive Network melalui Pimpinan Redaksi kemudian mencoba konfirmasi terkait informasi tersebut, dan mencoba menghubungi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan melalui WhatsApp, Pada awalnya belum ada respon kemudian berlanjut menghubungi Kapolres Barito Selatan AKBP Asep Bangbang Saputra, yang tak berselang lama sekitar 10 Menit kemudian AKP Afif Hasan Langsung merespon dan menelfon setelah Media Exclusive Network menghubungi Kapolres Barito Selatan, Sabtu (22/6/24).
Kemudian, Dalam percakapan telfon Afif menjelaskan bahwa Bapak Kapolres sedang kecapekan, sehingga tidak sempat membalas WhatsApp dari Media Exclusive Network, namun dalam proses Afif menjawab melalui WhatsApp tim kami belum Record, sehingga meminta agar Afif menjawab secara tertulis, Akan tetapi diminta agar bertemu saja pada Hari Senin (24/6/24).
Setelah menjelang hari senin (24/6/24) ternyata Afif masih ada kegiatan di Palangka Raya, Sehingga Tim Exclusive Network berusaha terus berupaya konfirmasi ulang Via Telfon WhatsApp. Dalam konfirmasinya Afif mengatakan, “SP2HP sudah saya sampaikan ke Pelapor, dan pelapornya siapa sekarang, MUTU kan, Sudah saya sampaikan Mutu, Apa lagi”Ucap Afif
‘(Kami media Exclusive Network hanya minta statement dari bapak selaku Kasat Reskrim untuk sebagai Data Kami), “Kan sudah, kemarin itu kan sudah”Jawab Afif, (Iya Kemarin belum di Record Pak)
“Gini loh-gini loh, sampean itu mau menyampaikan apa, saya sudah menyampaikan bahwa SP2HP sudah saya sampaikan ke MUTU” Kata Afif.
“Apalagi, Kalau memang Masyarakat kurang puas dengan jawaban itu, atau masyarakat ingin mengadukan itu, iya adukan saja, nanti kami tindaklanjuti, Apalagi” Ucap Afif.
“Kemarin kan janji ketemu hari senin, tapi ini masih ada kegiatan Bawaslu, mau saya kirim undanganya Pak Bawaslu kalau tidak percaya sampean, terus mau apalagi sekarang sampean” Kata Afif.
Kasat Reskrim Barsel Afif : Kalau Masyarakat merasa dirugikan oleh Mutu, Laporkan ke kami, akan kami Tindaklanjuti, kalau kami tidak mampu kan bisa ke Satgas PKS
“Kalau Masyarakat sekarang merasa dirugikan sama Mutu, yang dirugikan mana, laporkan ke kami akan kami tindaklanjuti, kalau nanti kami tidak mampu kan ada Satgas PKS (Penanganan Konflik Sosial) yang gabungan Pemda Itu, apalagi” Ucap Afif.
“Kalau yang melapor MUTU kan sudah kami terima, SP2HP sudah saya kirim Ke MUTU, kalau tidak percaya silahkan tanya ke MUTU, kalau memang MUTU mau publikasi itu hak MUTU, Kalau saya selaku Penyidik iya tidak menyebarkan lah hasil penyelidikan kami” Kata Afif.
Saran Kasat Reskrim : Kalau lapor masalah tanah, lebih baik ke Satgas PKS, Itu Saran Saja!
“Kalau melapornya lebih ke arah masalah Tanah, saya saran saja, lebih baik ke Satgas PKS, nah kalau Satgas PKS nanti minta data ke kami, akan saya sampaikan masalah penyelidikan kami, kalau itu ke Satgas PKS gitu loh” Ungkap Afif.
Baca Juga : Prabowo Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri
“Bahwasanya ini sudah dari bulan kemarin,sudah lama saya sampaikan, bukan setengah tahun ini saja, sudah lama saya sampaikan ke Mutu dan dari hasil pemerikasaan sudah terlihat ada legalitasnya dan itu sudah kita sampaikan ke Mutu, kemudian kalau memang masyarakat merasa dirugikan silahkan masyarakat melapor, ke Satgas PKS bisa dan ke kami juga bisa” Terang Afif.
Saat ditanya apa tindakan dari MUTU ke pihak terlapor setelah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Afif mengatakan “Tidak ada, diam-diam saja dia” Pungkas Afif.
Pelaporan dan Penulisan oleh Tim Redaksi Exclusive Network; Informasi Tambahan dari Pimpinan Redaksi H.Assjian; Didukung oleh Tim konfirmasi Pencari Fakta Exclusive Network; Penyuntingan oleh Riyon.