Padang, (Exclusive Network) - Pihak Kepolisian Resor Kota Padang memberikan pernyataan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi dalam kasus kematian Afif Maulana, seorang bocah berusia 13 tahun, yang ditemukan Tewas pada Munggu, 9 Juni 2024 di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) akan menangani kasus ini dengan serius. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumbar juga turut terlibat dalam menyelidiki perkara ini.
![]() |
Foto hasil tangkapan layar dalam Press Release Polresta Padang Terkait Tewasnya bocah berusia 13 tahun yang di duga dianiaya oleh Anggota Polisi, (Dokumen/file Exclusive Network) |
"Bilamana nanti ditemukan adanya perbuatan-perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentunya nanti kita akan lakukan proses di Bidpropam Polda Sumbar," kata Rully dalam keterangan pers yang diunggah di Instagram Polresta Padang pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Dia menegaskan bahwa Bidpropam Polda Sumbar telah melakukan langkah-langkah untuk menyelidiki informasi yang beredar. Namun, Rully tak menjelaskan lebih jauh soal langkah-langkah tersebut.
"Polresta Padang dan Polda Sumbar terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sesungguhnya dibalik tewasnya Afif Maulana. "Dari keterangan-keterangan saksi itu, terus kita lakukan upaya untuk mencari saksi-saksi yang lain," Kata Rully.
Diduga disiksa oleh Anggota Polisi sebelum ditemukan Tewas
Dilansir dari Tempo.co, 'Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga bahwa Afif Maulana disiksa oleh polisi sebelum kematiannya. Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menjelaskan bahwa " selama investigasi, ditemukan informasi dari saksi kunci yang mengindikasikan adanya tindakan kekerasan terhadap Afif sebelum kematiannya.
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang menduga Afif Maulana karena disiksa polisi. "Hal ini berdasarkan investigasi yang kami lakukan," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Dalam berita Tempo.co, Kamis, 20 Juni 2024.
Indira menjelaskan investigasi dilakukan dengan cara bertanya kepada saksi kunci yang merupakan teman korban. Teman korban ini terakhir kali melihat Afif di Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024. "Teman korban berinisial A itu bercerita, jika pada malam kejadian korban berboncengan dengannya di Jembatan Aliran Batang Kuranji,"ujar Indira.
Kemudian, korban AM dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli.
"Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM," ucap Indira dalam pemberitaan Tempo.co.
Lalu, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. A sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, tapi kemudian mereka terpisah. "Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan," ujar Indira.
Kemudian berlanjut, sekitar pukul 11.55 pada 9 Juni 2024, AM ditemukan meninggal dunia dengan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku. "Sementara itu, pipi kiri memberi dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala," kata Indira.
Kemudian jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima copy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Dilansir dari berita Tempo.co, "Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi, AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," ungkap Indira.
Selain A dan AM, LBH Padang menemukan ada tujuh korban, dan lima di antaranya masih di bawah umur. Korban ini mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian.
"Pengakuan mereka ada yang disentrum, ada perutnya disulur rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pingangnya," Ungkap Indira dalam berita Tempo.co.
Bahkan ada korban yang dipaksa berciuman sesama jenis. "Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendegar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual," Bebernya.
Pelaporan dan Penulisan oleh Tim Redaksi Exclusive Network; Informasi tambahan dari Tempo.co dan Press Release Polresta Padang; Penyuntingan oleh Riyon