![]() |
Foto Ilustrasi sejarah konflik Agraria (Dokumen/File Lembaga Pers Mahasiswa Arena UIN Sunan Kalijaga) |
Murung Raya, (Exclusive Network) - Yansidianus (52) warga desa Tawai Haui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kamlimantan Tengah, portal lahan miliknya sendiri yang diduga statusnya belum di bebaskan oleh PT. Marunda Grahamineral (MGM) dan dilaporkan ke polisi oleh PT. Semesta Alam Barito (SAB) yang mana, kini diduga sedang di proses sampai Tahap Sidang, padahal sebelumnya sempat dilakukan mediasi dan sepakat berdamai, Sabtu (22/6/24).
Hal itu di ungkapkan oleh Yansidianus kepada Media Exclusive Network, ia mengatakan “ Saya memang memasang portal diatas lahan yang pengelolaanya dilimpahkan kepada saya, dan lahan itu belum dibebaskan oleh PT.MGM. Kemudian, jalan itu juga digunakan oleh PT.SAB melalui perjanjian kerjasama dengan PT MGM.
“Namun PT. MGM ada kesepakatan dengan pihak kami sedangkan PT. SAB tidak ada, makanya saya portal khusus untuk sarana PT. SAB” Ungkap Yansi.
Karena ada portal saya, kata Yansi lebih lanjut, kemudian saya dilaporkan ke polisi untuk kemudian dilakukan Mediasi, dan itu ada surat perjanjian damainya yang pada intinya itu, saya mengakui kesalahan saya dan juga bersedia membuka portalnya, sedangkan PT.SAB akan mencabut laporanya di Polres Murung Raya.
“Tapi saya bingung, kenapa prosesnya tetap terus berjalan sampai sekarang saya di Sidang” Ungkap Yansidianus.
FAKTA HASIL INVESTIGASI
Kemudian Tim Investigasi Exclusive Network meminta pembuktian berupa bukti data dokumen yang ada, yang mana Yansidianus dengan senang hati menunjukan semua Bukti-bukti sebagai berikut :
1. Berita Acara Hasil Kesepakatan Yansidianus dengan PT.SAB
Dalam berita acara tersebut di tulis tangan dengan judul “Berita Acara Hasil Kesepakatan An Yangsidianus dengan PT. Semesta Alam Barito” ‘berlanjut isinya, Pada hari senin, 30 Oktober 2023 Pukul 13.03 WIB, bertempat di KM 29 Desa Tawai Haui, Kec.Laung Tuhup, Kab.Murung Raya, telah di sepakati sebagai berikut :
1. Pertemuan antara PT. SAB dengan Pihak Yansidianus dilaksanakan pada hari sabtu, 4 November 2023 bertempat di Palangka Raya.
2. Jikalau tidak ada kesepakatan perihal tersebut diatas, waktu ditutup secara permanen.
Demikian surat/berita acara hasil kesepakatan dibuat tanpa ada paksaan atau pengaruh dari pihak manapun.
Kemudian dilanjutkan dengan tanda tangan pihak pertama yaitu ‘Ahid Suria’, Kemudian Pihak kedua ‘Yansidianus’, dengan Materai 10.000 (Sepuluh Ribu) dan dibawahnya mengetahui ‘Damang Laung Tuhup,’Matsimo, dengan setempel Cap resmi milik Damang.
Kemudian dibawahnya lagi yaitu saksi-saksi dan juga bertanda tangan diantaranya yaitu :
1. Asisten III Setda Murung Raya
2.Kapolres Murung Raya
3.Dandim 1013 Muara Teweh
4.Wakil Ketua DPRD Murung Raya
5.DAD Kab.Murung Raya
Dalam kolom saksi tidak bertulis nama namun menulis jabatan yang mana adalah pejabat berwenang dalam pemerintahan dan bertanda tangan.
2. Surat Perjanjian Perdamaian
Dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat pada tanggal 30 April 2024 antara PT. Semesta Alam Barito dengan Yansidianus, Tertulis dengan jelas dalam isi ‘Surat Perjanjian Perdamaian’ dalam catatan Pasal 3 Pernyataan dan Jaminan Para Pihak, Nomor (1) pada Huruf (a) Pihak pertama (PT. SAB) bersedia mencabut Laporan kepolisian Nomor : B/144/III/RES.5.5/2024/Reskrim (Laporan Kepolisian).
Kemudian berlanjut dalam catatan isi ‘Surat Perjanjian Perdamaian’ pada Pasal 3 Pernyataan dan Jaminan Para Pihak Nomor (1), pada Huruf (b) Pihak Pertama (PT. SAB) akan membebaskan Pihak kedua (Yansidianus) atas segala tuntutan dan klaim atas segala kerugian yang dilakukan oleh pihak kedua (Yansidianus) kepada pihak pertama (PT.SAB) sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang terancam dalam laporan kepolisian.
Kemudian terbukti Pernyatan Yansidianus bahwa ia mengakui kesalahan dan minta maaf, hal tersebut tertera dalam ‘Surat Perjanjian Perdamaian’, dalam catatan Pasal 3 Pernyataan dan Jaminan Para Pihak Nomor (2) Pada Huruf (a) Pihak kedua (Yansidianus) dengan segala kerendahan hati memohon maaf kepada pihak pertama (PT. SAB) atas permasalahan ini dengan mengakui kesalahan atau kelalaian.
Dan Surat Perjanjian Perdamaian tersebut ditanda tangani oleh Pihak Pertama (PT.SAB) melalui President Direktor Imelda Adhisaputra,dan Yansidianus sebagai pihak kedua, kemudian ditandangani oleh Damang kepala adat Laung Tuhup ‘Matsimo’, Sebagai yang mengetahui lengkap beserta cap resminya, dan juga Kodim 1013 ditanda tangani oleh Dandim Letkol Inf. Agussalim Tuo, SH, M.IP lengkap dengan cap resmi TNI.
Kemudian, ada 6 saksi bertanda tangan yaitu, Dedy Walyan dan Rangga Dahana sebagai saksi pihak pertama, kemudian ada Hepi Yantoni, David Aprianto, S.IP, Krisnopa dan Yehezkiel Melky merupakan saksi pihak kedua. Dan kemudian dibawahnya sebagai tembusan :
1. Pj Bupati Murung Raya
2. Kapolres Murung Raya
3. Kejaksaan Murung Raya
4. Kodim 1013 Murung Raya di Muara Teweh
5. Dewan Perwakilan Rahyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya
6. Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya
7. Camat Laung Tuhup
8. Kepala Desa Tawai Haui
3. Proses Hukum Masih Tetap Berlanjut Sampai Sidang
Yansidianus mengaku kepada Media Exclusive Network bahwa permaslahan tersebut sudah sepakat berdamai dengan bukti ‘Surat Perjanjian Perdamaian’ yang mana pihak-pihak instansi terkait termasuk Pemerintah Daerah juga mengetahui hal tersebut.
Namun, Yansidianus merasa bingung karena proses hukum tetap terus berjalan, hal tersebut dikuatkan dengan bukti ‘Surat Dakwaan’, Nomor : PDM- 08/O.2.16./Eku.1/5/2024 dari Kejaksaan Negeri Murung Raya.
Yang mana, dalam isi Dakwaan tersebut Yansidianus Diancam Pidana melanggar Pasal 162 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana diubah dengan UU RI No.6 Tahun 2003 tentang Perpu No.2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Puruk Cahu, 2 Mei 2024, Penuntut Umum, Bintang Manurung, SH. Beserta tercatat Ajun Jaksa Madya NIP lengkap.
Merujuk kembali pada Isi ‘Surat Perjanjian Perdamaian’, Pada Pasal (6) Kesimpulan, Nomor (1) menyatakan,’Berdasarkan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Diatas maka Para Pihak Sepakat untuk mengakiri segala Perselisihan yang ada secara damai dan kekeluargaan.
Kemudian dikuatkan dengan Isi ‘Surat Perjanjian Perdamaian’, Pada Pasal (7) Lain-lain, Nomor (2) yang berbunyi,”Perjanjian Perdamaian ini dibuat rangkap dua asli, masing-masing sama bunyinya diatas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan Hukum yang sama.
Namun, sampai berita ini diterbitkan Tim Media Exclusive Network sedang berusaha untuk mengonfirmasi kepada instansi terkait, untuk menanyakan kejelasanya, apa alasan dan sebabnya sehingga Permasalahan ini tetap bisa berlanjut prosesnya sampai di persidangan, walaupun sudah ada ‘Surat Perjanjian Perdamaian’ dari dua belah Pihak.
Pelaporan dan Penulisan oleh Tim Redaksi Exclusive Network; Informasi tambahan dari Tim Pencari Fakta Media Exclusive Network; Penyuntingan oleh Riyon