![]() |
Foto tangkapan layar tayangan Podcast Youtube "Terus Terang Mahfud MD [4]", Kamis (13/6/24) |
Barito Selatan (Exclusive Network) - Sejak 2023 silam permasalahan Penambangan pasir untuk penimbunan Terminal Khusus (Tersus) Batubara PT Tri Oetama Persada (TRIOP) yang berasalan pendalaman arus yang diduga Ilegal sampai saat ini tak juga kunjung menemukan titik terang, Senin (17/6/24).
Menurut pengakuan Inspektur Barito Selatan Yuristianti Yudha kepada Exclusive Network PT Triop yang punya orang kuat.
“Bapak sudah tau kan siapa owner PT TRIOP, makanya saya hati-hati pak, Kalau kontraktor yang punya kapal boleh lah, karena PT TRIOP yang punya orang kuat Pak" ucap Inspektur Yuristianti.
Sedangkan camat Dusun Selatan Evi Kusumawardhani mengaku sudah menegur oknum PT Triop yang diduga beroperasi disana, karena belum ada izin mereka tidak di bolehkan bekerja lagi.
Namun saat Evi ditanya apa tindakan dari pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang diduga Ilegal tersebut camat mengaku tidak punya pistol dan tidak bisa menangkap mereka karena tidak memiliki wewenangnya, ia mengaku hanya bisa menegur saja.
"Kalau bapak tanya seperti itu ke kami, maaf ya pak, kami ini tidak punya pistol pak, tidak bisa kami menangkap mereka, Karena itu bukan wewenang kami pak, kami hanya bisa memberi surat teguran saja pak, bahwa jangan bekerja sebelum punya izin, karena itu melanggar aturan"Kata Camat Dusun Selatan.
Disisi lain, Kepala Desa Tanjung Jawa Supratmo mengaku bahwa penambangan pasir yang diduga Ilegal tersebut merupakan milik perusahaan PT Triop, ia mendapatkan laporan bahwa mereka sedang melakukan pendalaman arus namun untuk pemerintah desa belum memiliki data arsip salinan berkasnya, karena mereka belum pernah memberikan data tersebut sebagai salinan arsip kepada pemerintah desa.
BACA JUGA : Deklarasi Gerbang Dayak Sukses, Lebih dari 3.000 Orang suku Dayak Kalimantan Tengah Bersatu
Sedangkan melalui Surat resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor : 570/023/B.II/DPMPTSP-2024, ada tiga CV yang sudah terbit.
1) CV. Dua Cahaya Cempaka, 2) CV. Johan Sebastian Gilang, 3) CV. Dwi Batuah Barito.
Namun, Dinas PUPR Barito Selatan melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Arief Purnomo, ST, MT mengaku bahwa DLH Provinsi setiap melakukan sidang UKL atau AMDAL yang berkaitan dengan Galian C selalu di undang.
Akan tetapi sejauh ini Arief merasa belum di undang, sehingga ia menyimpulkan dari kebiasaan tersebut biasanya izin dari 3 CV tersebut belum keluar. Namun Arief menyarankan agar konfirmasi ke ESDM untuk kejelasanya.
Arief juga mengaku bahwa salah satu Perusahaan di Tanjung Jawa yaitu CV. Jhoan Sebastian Gilang itu merupakan milik kepala desa Tanjung Jawa. Saat kepala desa Tanjung Jawa, Supratmo dikonfirmasi bahwa CV. Jhoan Sebastian Gilang belum beroperasi dan izinya dalam proses, sehingga tidak terlibat dalam kegiatan penambangan Pasir tersebut.
Kepala Desa Tanjung Jawa, Supratmo juga mengaku bahwa penambangan Pasir tersebut adalah kegiatan dari Pihak PT Triop.
Hal tersebut dikuatkan oleh pengakuan dari Camat Dusun Selatan Evi Kusumawardhani yang mengaku bahwa ada oknum PT Triop yang mengakui bahwa penambangan tersebut merupakan kegiatan dari PT Triop.
Camat Dusun Selatan Evi Kusumawardhani juga mengatakan bahwa "CV. Dua Cahaya Cempaka adalah satu-satunya dari 3 CV yang di Tanjung Jawa sudah lengkap namun belum bekerja dan Perusahaan tersebut merupakan milik Agustiar Sabran.
Sedangkan, untuk informasi tentang CV. Dwi Batuah Barito sejauh ini tim investigasi Exclusive Network belum dapat mengkonfirmasinya karena belum memiliki akses informasi tentang CV. Dwi Batuah Barito yang dapat dikonfirmasi.
Teruntuk yang dikatakan bertanggung jawab atas tindakan dugaan Ilegal Penambangan Pasir untuk penimbunan tersus Batubara PT Triop sesuai pengakuan kepala Desa Tanjung Jawa, yaitu H. Arsyad sejauh ini masih belum ada respon saat di hubungi untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
![]() |
Foto Kapal sedang mengeruk pasir ditengah Sungai Barito di desa Tanjung Jawa Kabupaten Barito Selatan.(Dokumen Istimewa Exclusive Network/H.Assjian) |
Dari 2023 sampai 2024 Belum ada tindakan pasti dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Sejak 2023 atas Perintah Pj Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan atas pemberitaan adanya dugaan Ilegal Penambangan Pasir untuk penimbunan tersus Batubara PT. Triop telah terbentuk Tim Investigasi dari Pemerintah kabupaten Barito Selatan, untuk mengecek hal tersebut.
Namun sampai 2024 belum juga ada tindakan signifikan dari pemerintah kabupaten Barito Selatan, hal tersebut dikuatkan oleh pengakuan Sekda Barito Selatan, Edy Purwanto saat dikonfirmasi ia mengaku bahwa baru mengetahui hal tersebut dari wartawan bukan dari staf atau rekan tim di lapangan.
"Baik terima kasih, terkait hal itu yang pasti informasi baru saya dapatkan dari kawan-kawan Wartawan, bukan dari staf saya atau tim saya yang berada di lapangan”ungkapnya.
Diduga dibekingi oleh orang Kuat
Dalam pengakuan Inspektur Barito Selatan Yuristianti Yudha bahwa PT Triop merupakan milik orang kuat, tentu hal tersebut memperkuat dugaan Ilegal Penambangan pasir untuk penimbunan tersus Batubara PT Triop tersebut diduga memang di bekingi oleh orang kuat. Sehingga sejauh ini membuat pemerintah daerah belum ada tindakan yang signifikan terkait hal tersebut.
Dalam hal itu yang dikatakan "Orang Kuat" merujuk pada ungkapan Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam pembahasan "Ketika Penegakan hukum harus berhadapan dengan Mafia dan Beking.
Agar membuka dan menjelaskan sebuah kasus besar secara terang, Mahfud MD mengatakan "Kan sebenarnya negara ini sudah ada aturan-aturanya, ada pimpinananya, dan tanggung jawab utama ada pada Pimpinan, terutama Presiden untuk menjelaskan dan untuk meminta hal itu dibuka. Tapi sebelum ke presiden kan ada Menko" Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dari tayangan Podcast Youtube "Terus Terang Mahfud MD [4]", Kamis (13/6/24).
Mahfud MD : Lempar Aja ke Publik
“Kalau juga kira-kira akan macet, kayak kasusnya Sambo itu, lempar aja ke publik, nggak bisa ngelak kalau sudah ke publik, publik kan punya logikanya sendiri yang disebut public common sense,” ucap Mahfud.
“Oleh sebag itu teman saya yang civil society ya media, gitu, kalau saya tidak merasa otoritasnya terlalu kecil, misalnya seorang kantor Menko yang kecil lalu menghadapi raksasa kepolisian dan raksasa Kejaksaan, lempar aja ke publik.”
Pejabat Publik Harus selalu punya cara
Sebagai pejabat Publik itu seharusnya selalu punya cara, baik itu menteri, baik itu Menko atau siapapun bahkan presiden mestinya. Manfud MD mengatakan " Iya dalam kasus-kasus besar saya selalu lakukan begitu, tapi hubungan kami dengan Kapolri sangat baik, dengan Jaksa Agung sangat baik juga, dengan Panglima TNI juga sangat baik sekali" Ungkapnya.
"Meskipun di depan publik saya tegas harus bicara keras tentang TNI, saya harus bicara keras tentang kerusakan Jaksa, kerusakan Polisi, dan hubungan saya masih sangat baik, karena saya berusaha membangun kesadaran, bahwa ini adalah tugas negara" Bebernya.
Mahfud MD : Betapa Mafia itu berkuasa, menyebabkan aparat penegak hukum tidak berdaya
"Saya beri contoh satu kasus yang sekarang sedang terjadi, betapa Mafia itu berkuasa, menyebabkan aparat penegak hukum tidak berdaya karena ada di dalam cengkramanya, sehingga menyebabkan aparat pemerintah juga yang berwenang tidak berdaya"Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dari tayangan Podcast Youtube "Terus Terang Mahfud MD [4].
"Yaitu kasus penambangan emas di Sangihe, Sulawesi Utara, itu salah satu contohnya, disana ada terjadi penambangan emas secara liar oleh sebuah perusahaan yang IUP-nya itu tidak memenuhi syarat, tapi anehnya itu, ditindak tidak bisa, karena apa, karena IUP-nya itu sudah di keluarkan, dan untuk mencabut IUP yang tidak memenuhi syarat itu, institusi yang bersangkutan tidak berani juga kecuali ada keputusan hakim, di bawah lah ke pengadilan" Terangnya.
Dan bulan februari 2022 itu, Ungkap Mahfud MD lebih lanjut, ada keputusan pengadilan bahwa IUP penambangan emas di Sangihe itu harus di cabut, ini keputusan Mahkamah Agung (MA) pada bulan februari 2022, dan
"Pada bulan Juni 2023 saya mendapatkan laporan masih terjadi penambangan emas di Sangihe, Pemerintahnya diam, Kodimnya diam, polisinya diam semua, kenapa, kalau ditanya itu kan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) lalu alasannya, iya dibatalkan tapi belum di cabut oleh Menteri ESDM" Terang Mahfud.
"Saya panggil semua Menteri ESDM, sidang resmi dan banyak yang hadir, Dirjen, dan biro hukum datang. Ini penambangan emas secara liar ini sudah berjalan bertahun-tahun, dan berlanjut ditambah satu setengah tahun, sejak ada keputusan dari MA agar IUP tersebut di batalkan dan di cabut" Ungkap Mahfud.
Menteri ESDM ???
"Karena Menteri ESDM belum mengeluarkan surat pencabutan, setelah satu setengah tahun setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan itu, dan di meja saya masuk laporan penambangan liar masih terjadi banyak, dan akhirnya saya mengirim tim kesana, dari Menko Polhukam 2 orang Bintang dua, ditambah beberapa orang".
Dan dia mengamati "betul pak terjadi penambangan liar, ketika kami datang kesana, kondisinya sepi karena rupanya mereka sudah tau, terus Ketika kami jalan disuatu tempat ternyata banyak disana mobil-mobil yang untuk ngangkut di tambang itu, alat ngeruk tanah dan sebagainya dan saya bilang ditunjukan foto-fotonya ke saya, pokonya banyak" Kata Mahfud MD.
"Artinya apa, begitu kami keluar darisana, besoknya sudah dapat laporan lagi, kalau ini mereka sudah beroperasi lagi pak, bapak sudah pulang baru beroperasi lagi" Ungkap Mahfud MD.
"Lalu saya panggil kekantor, lalu saya tanya kenapa sudah satu setengah tahun kok belum dikeluarkan, Biro Hukumnya itu yang saya tekan begitu. Iya pak, ini sudah selesai kok, ini besok masuk kok ke meja Pak Menteri ESDM, kami kira-kira paling lama seminggu Sudah keluar kata mereka ke saya begitu" Ungkap Mahfud.
Setelah dua minggu tidak keluar, ungkap Mahfud lebih lanjut, saya suruh tanya, itu tanya ke Biro Hukum katanya seminggu mau keluar, tuh surat pencabutan operasi tambang liarnya itu masih berjalan tuh saya bilang, coba tanya kesana, lalu apa jawaban Biro hukum itu.
Jawabannya nih, begini "Pak sekarang untuk pencabutan IUP itu menjadi kewenangan Menteri Investasi (Menteri Bahlil) ini ceritanya sudah dikirim ke Menteri Investasi tapi Menteri Investasi belum mau tanda tangan, lalu saya telfon lah Bahlil.
"Mas Bahlil, itu anda lihat itu, ada putusan Mahkamah Agung (MA) untuk pencabutan IUP, itu nunggu anda tanda tangan, terus dia bilang : Abangda katanya kalau itu ada hari ini juga saya tanda tangani, tidak mungkin saya menunda itu" Ungkap Mahfud.
Terus habis itu, beberapa jam kemudian saya telfon lagi, ucap lanjut Mahfud, itu ada tidak di meja kamu (Tanya Mahfud ke Menteri Investasi Bahlil) tidak ada sudah saya urus, tidak ada masuk ke tempat kami katanya, Berarti masih di ESDM.
Saya telfon Menteri ESDM Arifin Tasrif, kemudian dia bilang iya ini akan saya cek, kemudian saya ketemu di forum KTT Asean, Pak Arifin gimana pak itu, soal pencabutan IUP itu,"Iya pak sudah saya periksa, dan ternyata bawahan saya yang salah, dia bilang sudah ada di meja saya padahal tidak pernah tau ada kasus itu katanya, dan sekarang juga sudah saya tanda tangani, itu kata Pak Menteri ESDM kepada saya.
"Coba bayangkan, harus sampai begitu, untuk melaksanakan keputusan pengadilan, sementara tambang liar terus berjalan" Ungkap Mahfud MD.
Apakah Kemudian dihentikan?
Mahfud MD : Negara ini butuh kesadaran kolektif
Dan sekarang ini saya tidak tau, sesudah itu, semestinya itu dulu pejabat-pejabat pemerintah di daerah itu ditanya, kenapa ini kok ini masih berjalan, jawabanya karena belum ada surat pencabutan IUP-nya dari Menteri, ungkap Mahfud.
"Dan sekarang ini sudah keluar dan saya buka-buka lagi di google, gak lama ini dan masih berjalan, padahal suratnya sudah di keluarkan menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif" Ungkap Mahfud.
"Dan saya juga masih memiliki banyak catatan kasus lagi dan itu terjadi dimana-mana, terus gimana negara ini mau baik, kalau aparat pemerintahnya, tidak pernah kompak dalam melakukan itu, saya waktu itu jadi Menko sudah membuka jalan-jalan jalur macet, bahkan sampai ke ujung-ujungnya"
"Sebenarnya Negara ini butuh kesadaran kolektif, Negara ini sekarang sedang bahaya oleh permainan hukum para Mafia, kemudian aparat-aparat bobrok"Ungkap Mahfud MD.
Pelaporan oleh Tim Redaksi; Pelaporan tambahan oleh Pimpinan Redaksi H.Assjian; dan Penyuntingan oleh Riyon.