![]() |
Konferensi pers kasus anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang ditangkap karena menembak warga, Minggu (7/7/2024) |
Lampung Tengah, (Exclusive Network) - Polres lampung tengah telah menetapkan MSM oknum anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka atas tewasnya seorang warga bernama Salam (35), akibat terkena peluru nyasar yang ditembakkan pelaku saat pesta pernikahan, Sabtu (6/7/24).
Tim Gabungan Jatanras Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah mendapati tiga buah senjata api laras pendek dan satu buah senjata laras panjang, beserta puluhan amunisi ilegal saat menggeledah rumah pelaku.
Baca Juga : Warga Lampung Tewas, Tertembak Senpi Anggota DPRD tepat di kepalanya
Polisi menduga ada keterlibatan oknum aparat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal milik oknum anggota DPRD Lampung Tengah, dalam berita Okezone.com, polisi dikatakan telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi pemasok senjata api dan amunisi kepada pelaku.
"Empat senjata api yang diamankan polisi merupakan buatan pabrik dan tanpa dilengkapi surat izin kepemilikan senjata api maupun izin menembak," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit.
Baca juga : Senpi Anggota DPRD Meletus mengakibatkan Warga Lampung Tewas, Polisi Geledah 3 Rumahnya,Temukan Fakta ini
Polisi juga menduga ada keterlibatan oknum aparat pada kasus kepemilikan senjata api ilegal milik oknum anggota DPRD Lampung Tengah tersebut.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi pemasok senjata api dan amunisi ilegal kepada tersangka," paparnya.
Baca juga : Anggota DPRD Lampung Ditetapkan Menjadi Tersangka, dan Terancam akan Mendekam di Penjara Selama 20 Tahun
Untuk tersangka diganjar dengan Pasal 359 KUHP Ayat 1 dan Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun dan 20 tahun penjara.
Pelaporan dan penulisan oleh Tim Exclusive Network; Pelaporan Informasi tambahan dari Humas Polres Lampung Tengah, Tribunnews.com dan Okezone.com; Penyuntingan oleh Riyon.