![]() |
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigi Saat konferensi pers pada Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB.(Dokumen/file Tribunnews) |
Lampung Tengah (Exclusive Network) - Pihak kepolisian melalui Polres Lampung Tengah sudah menetapkan Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (42), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, Minggu (7/7/24).
MSM terseret hukum atas tewasnya seorang warga bernama Salam (35) yang terkena peluru nyasar saat pesta pernikahan, Sabtu kemarin. Dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah pada Sabtu malam sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Baca juga : Senpi Anggota DPRD Meletus mengakibatkan Warga Lampung Tewas, Polisi Geledah 3 Rumahnya,Temukan Fakta ini
"Sudah didapatkan bahwa anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Andik saat konferensi pers di Lampung, Minggu (7/7)24).
AKBP Andik menuturkan, dari hasil autopsi terhadap korban didapatkan peluru menembus kepala bagian kiri korban atau bawah telinga kiri hingga keluar di pelipis kanan.
"Untuk Hasil resmi autopsi, kita masih menunggu dari Dokter Forensik," jelasnya.
Dia menambahkan, setelah mengamankan MSM, pihaknya melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Dua lokasi di antaranya adalah rumah milik tersangka MSM.
Rumah milik tersangka tersebut berada di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Baca Juga : Warga Lampung Tewas, Tertembak Senpi Anggota DPRD tepat di kepalanya
Kemudian, rumah MSM lain di Jalan Cempaka No. 15, Margo Rejo, Metro Selatan, Kota Metro.
Selain itu, rumah Sarwani yang beralamatkan di Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah.
"Dari penggeledahan tersebut kita sita sejumlah barang senjata api berikut dengan amunisinya," ungkap AKBP Andik.
Adapun polisi sudah mengamankan sederet barang bukti 1 pucuk senjata api (senpi) jenis ZORAKI MOD 914-T, 1 Buah magazine, 4 selongsong amunisi, 1 pucuk senpi laras panjang FNC BELGIA.
Selain itu, ada 1 tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS + Magazine, 1 pucuk senpi REVOLVER COBRA, 2 buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisin kaliber 9 mm, 2 box senpi kosong, 1 box alat pembersih senpi.
Kemudian, ada juga 1 surat garuda shooting club. 4 butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm. Lalu, 3 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, 1 buah peci milik tersangka, dan 1 helai celana panjang warna hitam milik tersangka.
"Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan 20 (dua puluh) tahun penjara," Jelas Andik.
Pelaporan dan Penulisan oleh Tim Redaksi Exclusive Network; Informasi tambahan oleh Humas Polres Lampung Tengah, Viva.co.id dan Tribunnews, Tribunlampung.co.id; Penyuntingan oleh Riyon.