![]() |
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi pada konferensi pers, Sabtu (26/05/2024) Dokumentasi oleh File oleh Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman. |
JAKARTA, 10 Juni (Exclusive Network) - Polisi telah memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, selama 40 hari ke depan. Dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (9/6/24).
Pegi, yang ditahan sejak 21 Mei lalu selama 20 hari, kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Pegi membantah keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.
Penangkapan Pegi menandai akhir dari Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tersebut, dengan total sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon.
Pelaporan ekslusif dari Sumber: CNN Indonesia; Penyuntingan berita oleh Riyon
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Exclusive Network. Mari bergabung di Grup Telegram "Exclusive Network News Update", caranya klik link https://t.me/goexclusivenetwork, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.