SAMPIT, (Exclusive Network) - Sejumlah Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Didampingi oleh Ormas Gerbang Dayak menghadiri Sidang Putusan terkait Kasus dugaan pencurian sawit yang di limpahkan oleh penyidik kepolisian ke kejaksaan atas nama tersangka Edel.
Dalam kasus ini, sempat menegangkan yang mana sidang Putusan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Sampit dan bertepatan dengan kunjungan Presiden Jokowi pada hari Rabu, 26 Juni 2024, Pukul 09:00 WIB.
Sehingga didepan Pengadilan Negeri Sampit terlihat Banyak Brimob dengan pakaian lengkap serta bersenjata laras panjang dengan ketat menjaga agar situasi tetap kondusif.Hal tersebut dikarenakan beberapa perwakilan dari Ormas Gerbang Dayak dari berbagai Daerah di Kalimantan Tengah turut hadir dalam persidangan untuk mencari keadilan.
Baca Juga : Kunjungan Presiden Jokowi ke Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya
“Kami datang kesini Hadir sekaligus mendampingi proses ‘Sidang Putusan’ terkait kasus saudara Edel dalam mencari keadilan, kami Ormas Gerbang Dayak dari awal memang mendampingi kasus ini dan berjanji akan mengawal sampai di persidangan” Ucap Kasmo Edot Ketua DPC Ormas Gerbang Dayak Kotim.
“Dalam ‘Sidang Putusan' di Pengadilan Negeri Sampit pada hari ini beberapa perwakilan dari Ormas Gerbang Dayak dari beberapa Daerah yang ada di Kalimantan Tengah, termasuk perwakilan dari DPP turut hadir untuk mengawal agar persidangan ini tetap berjalan dengan jujur, adil dan transparan” Imbuhnya.
![]() |
Ormas Gerbang Dayak saat dimintai keterangan Media Exclusive Network soal jaminan akan menjaga situasi tetap kondusif di Pengadilan Negeri Sampit pada hari Rabu (26/6/2024) |
Saat ditanya oleh Media Exclusive Network apakah Ormas Gerbang Dayak menjamin akan menjaga situasi tetap kondusif, yang mana sidang yang akan berlangsung bertepatan dengan kunjungan Presiden Jokowi ke Kotim, Ketua DPC Ormas Gerbang Dayak Kotim Kasmo Edot mengatakan”iya saya jaminannya dan saya menjamin akan tetap kondusif, apapun keputusan dari pengadilan tetap akan kami hormati dengan catatan harus jujur, adil dan transparan” Tegasnya.
Proses Sidang Akan Ditunda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Qemal Candra Maulana, S.H., memberitahukan kepada para petinggi Ormas Gerbang Dayak bahwa sidang tetap akan berjalan tetapi ditunda pukul 14:00 WIB.
![]() |
Momen Jaksa Penuntut Umum (JPU) Qemal Candra Maulana, S.H., memberitahukan kepada para petinggi Ormas Gerbang Dayak bahwa sidang tetap akan berjalan tetapi ditunda pukul 14:00 WIB |
Perwakilan dari DPP Ormas Gerbang Dayak sebagai Wakil Sekretaris Jenderal, Insa Marhandent mengatakan”Kami dari Ormas Gerbang Dayak telah hadir dari berbagai Daerah untuk mengawal ‘Sidang Putusan’ ini supaya berjalan dengan jujur,adil dan transparan, tapi tadi pagi mendengar informasi sidang akan ditunda dengan alasan ada kunjungan Presiden Jokowi ke Kotim”
“Kemudian kami datang ke Pengadilan Negeri Sampit ini bersama-sama, meminta agar Sidang Putusan tetap harus berjalan, karena Kunjungan Presiden harusnya tidak mempengaruhi atau mengganggu berjalanya proses Hukum” Jelas Insa Marhandent.
“Kami Juga meminta supaya tidak ditunda-tunda lagi terkait ‘Sidang Putusan’ ini, karena tidak ada alasan seorang Hakim belum siap dengan sidang putusan, itu tidak ada” Ungkap Insa Marhandent.
Baca Juga : Presiden Jokowi Meninjau Bantuan Pompa untuk Pengairan Sawah di Kotawaringin Timur
Ketua DPD Gerbang Dayak Kalimantan Tengah, Dedi Punding menambahkan “Kami tidak main-main, Kami disini menuntut keadilan, karena selama ini kami lihat keadilan bagi orang dayak tidak sesuai, Hari ini kami menghargai adanya kunjungan presiden, Kalau kami tidak menghargai kunjungan Presiden kami pasti menurunkan massa yang lebih banyak dan Kami akan kerahkan massa demo lebih banyak apabila putusan hari ini tidak adil.” Ucapnya
Kemudian, Media Exclusive Network mencoba konfirmasi ke Qemal terkait sidang tersebut namun Qemal mengatakan “ Kalau soal statemen ke kasi intel saja, soalnya saya gak berhak mengasih statemen, jadi sama intelijen saja ya pak”
Saat ditanya siapa Kasi Intelnya Qemal menjawab “ Pak Nofan, nanti di kantor saja ya” Ucapnya
Sidang Tertunda Selama 7 Jam
Media Exclusive Network terus menyoroti dan mengikuti perkembangan kasus ini yang pada awalnya menurut informasi pengakuan dari Ketua Ormas Gerbang Dayak Kasmo Edot sidang akan dilaksanakan jam 09.00 WIB pagi, kemudian tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa Sidang Putusan akan di tunda esok hari. Hingga pada akhirnya hanya ditunda sampai jam 14.00 WIB siang, walaupun pada kenyataannya sidang pun baru bisa dilakukan pada Pukul 16:00 WIB.
Dalam Proses menunggu Persidangan berlangsung yang terus ditunda-tunda dari pagi sampai sore Media Exclusive Network mewawancarai secara eksklusif perwakilan dari keluarga Edel yaitu Erko Marjo Dari Ormas Gerbang Dayak.
“Jadi kronologi kasus ini adalah dituduh melakukan pencurian ya Pak Edel ini, jadi kami dari Gerbang Dayak mengawal kasus ini sejak beberapa bulan lalu” Ungkap Erko Marjo.
Sejak beliau ditangkap dan ditahan di Polda sampai proses P21 di Kejaksaan, Ungkap Erko Marjo lebih lanjut, sampai di Pengadilan Gerbang Dayak yang mengawal kasus ini, karena kami dari Gerbang Dayak menganggap bahwa ini adalah murni kriminalisasi.
“Ada dugaan kriminalisasi terhadap warga masyarakat Adat Dayak oleh karena itu pada kesempatan sore hari ini, kami akan mendengarkan, apa keputusan dari Hakim di Pengadilan Negeri Sampit ini”Ungkapnya.
Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Sampit
Pada Akhirnya Sidang Putusan dimulai dan Warga Desa Sebabi termasuk keluarga Edel dan juga Ormas Gerbang Dayak akhirnya merasa puas dengan keputusan Hakim, yang mana dalam Sidang Putusan, Saudara Edel mendapatkan sebuah keadilan karena proses hukum dinilai telah berjalan jujur,adil dan transparan di Pengadilan Negeri Kotim.
Yang mana dalam Sidang Putusan tersebut Saudara Edel dikenakan pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saudara Edel Turut Serta melakukan perbuatan secara tidak sah memungut hasil perkebunan, sehingga saudara Edel di jatuhi hukuman 5 Bulan 10 hari dan denda sebesar lima ribu rupiah.
Ormas Gerbang Dayak
Ketua DPC Ormas Gerbang Dayak Kasmo Edot seuasai Sidang Putusan, ia berbicara mewakili Ormas Gerbang Dayak kepada Media Exclusive Network mengatakan “Yang Pastinya kita mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, apa yang menjadi perjuangan upaya kita selama ini, membuahkan hasil”.
“Dan bisa diterima artinya, Putusan Sidang pada hari ini Edel telah mendapatkan keputusan yang terbaik, yaitu bebas untuk beliau” Ucap Kasmo Edot.
“Dan ini, menjadi suatu keberhasilan kita bersama dalam memperjuangkan dan meupayakan dengan satu kata yaitu Keadilan” Pungkasnya.
Konfirmasi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Media Exclusive Network terus berusaha meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sebagai hak jawab terkait kasus Edel ini, sehingga seusai Sidang Putusan selesai Media Exclusive Network kembali menemui JPU Qemal Candra Maulana, S.H., agar bisa mendapatkan konfirmasi dari Kejaksaan sehingga diarahkan ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yaitu Nofanda Prayudha.
Kemudian, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nofanda Prayudha saat dikonfirmasi Media Exclusive Network melalui WhatsApp Kamis (27/6/24). Mengatakan “Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait sikap yang akan diambil.”
Poin Yang dipertanyaan oleh Media Exclusive Netwok
1.Apa benar sidang Saudara Edel ditunda tersebut seperti yang di isukan karena adanya kunjungan Presiden Jokowi ?
Karena beberapa informasi yang didapatkan oleh Media Exclusive Network bahwa sidang tersebut akan ditunda karena ada kunjungan Presiden Jokowi, Padahal Kedatangan Presiden Jokowi itu tidak mengganggu berjalannya proses Hukum.
Kemudian Jika tidak, lalu apa penyebabnya.
2.Yang mana, Penundaan Jadwal Sidang juga dilakukan tanpa melalui proses sidang, itu juga menjadi poin apakah hal tersebut di bolehkan dalam proses hukum yang ada di indonesia.
Kemudian, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nofanda Prayudha mengatakan “Bisa kirim kartu Wartawanya mas, Belum kenal soalnya” Balasnya melalui WhatsApp.
Kemudian setelah kirim data ID CARD lengkap terkait Wartawan Media Exclusive Network dalam bentuk PDF, ”Organisasi Pers-nya apa ya mas” Balas Nofan kepada Media Exclusive Network.
Setelah dijelaskan tentang Media Exclusive Network, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nofanda Prayudha terus mempermasalahkan terkait Media Exclusive Network tidak terdaftar di laman Dewan Pers, ”Maaf mas tadi saya Cek ke laman Dewan Pers, Pihak sampean tidak terdaftar disana, atau saya yang salah cek ya” kata Nofan kepada Media Exclusive network.
“Jadi gak ada kartu yang sudah diakui dewan pers seperti ini ya mas” Tanya Nofan kepada Media Exclusive Network sambil mengirim Foto kartu Milik Anggota Organisasi Pers diduga milik salah satu wartawan di Kotim.
Nofanda Prayudha Tidak Menjawab Poin justru Permasalahkan Kredibel dan Profesionalan Media Exclusive Network
"Disini Mas bilang tetap dibawah peraturan Dewan Pers sesuai UU Pers tapi sampean tidak terdaftar di Dewan Pers, jadi Gimana Penjelasanya itu mas, tolong di jelaskan” Kata Nofan melalui WhatApps ke Media Exclusive Network.
(Sekarang saya tanya balik,Media kalau tidak terdaftar di Dewan Pers setatusnya Legal atau Ilegal),“Tanya Media Exclusive Network.
”Bukan ranah saya menjawab Legal Atau Ilegal Mas”Jawab Nofan.
“Coba baca poin 4 mas, kalau tidak terdaftar berarti tidak ada jaminan poin 4 terlaksana” Ucap Nofan kepada Media Exclusive Network Tertuju pada PDF Siaran Pers, NO.07/SP/DP/II/2023 Pendaftaran Tidak sama dengan Pendataan (Dewan Pers).
(Sekarang saya tanya, kalau tidak memenuhi poin 4 apakah tidak boleh menjalankan tugas Jurnalistik), “Tanya Media Exclusive Network.
“Boleh, tapi tidak ada jaminan segala yang dimaksudkan di poin 4 terpenuhi, betul gak mas” Jawab Nofan.
Baca Juga : Prabowo Subianto Jalani Operasi Besar: Jokowi Bersyukur atas Kesuksesan Operasi
(Dalam UU Pers Adalah Hak Bapak untuk tidak menjawab dan Hak kita Selaku Wartawan menjalankan tugas Jurnalistik),Media Exclusive Network.
“Saya kan sudah Jawab panjang lebar ini, apa belum mengerti” Kata Nofan kepada Media Exclusive Network.
Lalu Media Exclusive Network kembali mengulangi Poin pertanyaan yang dari awal ingin dipertanyakan.
Kemudian Nofan mengatakan "Makanya saya jawab berarti tidak ada jaminan ya mas jika pemberitaaan yang sampean nanti buat akan terlaksana poin 4 yang sampean kirim ke saya tadi terkait,'Siaran Pers
NO.07/SP/DP/II/2023,'Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan"
"Poin' 4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk:
- Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.
- Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen.
- Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.
- Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif. Salah kah saya nanya nya mas?" Ucap Nofan.
Dalam kesimpulan yang diambil dari media Exclusive Network, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nofanda Prayudha tidak ingin menjawab poin pertanyaan yang diajukan oleh Media Exclusive Network dengan alasan karena Media Exclusive Network Tidak Kredibel dan Profesional.
Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., H.S., menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal Pendaftaran bagi perusahaan Pers.
![]() |
Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025, melalui rapat pleno di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Jumat (13/1/2023)(Dokimen/Foto: Dewan Pers) |
“Setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers,” Kata Dr. Ninik dalam keterangan Resminya, Kamis (4/4/24).Dalam Berita Tabloidfbi.com.
Setiap perusahaan Pers, Lanjut Dr. Ninik, sepanjang memenuhi syarat Berbadan Hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) menjalankan fungsi tugas Jurnalistik secara Profesional dan teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum Terdata di Dewan Pers.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.’Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pers, Tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan Pers.
Wartawan Tidak Wajib Mengikuti UKW
Begitu pun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Bukanlah Syarat bagi seseorang untuk menjadi Wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah atau amanat dari Undang-Undang Pers.
![]() |
Foto Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers (Dokumen/file poskota.co/ig) |
“UKW adalah peraturan Dewan Pers, Bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Apakah para Wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas Produk Jurnalistik yang mereka hasilkan, Lulus UKW bukan Jaminan” Kata Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers. Dilansir dari Berita Tabloidfbi.com.
Kamsul Hasan Menduga, Kebijakan sejumlah Lembaga Pemerintah yang menolak kerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.
“Dari pencermatan saya, Para pimpinan Lembaga Pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatanya, umumnya tidak mempermasalahkan Wartawan UKW atau non-UKW”Jelas Kamsul dalam BeritaTabloidfbi.com
Dengan Apa yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu dan Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan, Artinya Undang-Undang Pers lebih dulu lahir, setiap apapun pelanggaran yang terjadi pada saat wartawan/Jurnalis sedang melakukan tugas liputan sesuai topoksi dan Kode Etik Jurnalistik mengalami hal-hal yang melanggar UU Pers No.40 tahun 1999 jelas yang menghalangi Tugas Wartawan dapat di Pidanakan.
Pelaporan dan Penulisan oleh Tim Redaksi Exclusive Network; Informasi tambahan dari Pimpinan Redaksi Exclusive Network H.Assjian dan Ormas Gerbang Dayak; Penyuntingan oleh Riyon.