Jakarta, Indonesia (Exclusive Network) - Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok telah berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari wilayah konflik di Myanmar bagian selatan. Korban, yang berinisial AM, di informasikan dari Backpanel portal Kemlu RI, telah terjebak di sana selama hampir dua tahun.
AM tiba di tanah air pada tanggal 30 Juli 2024 dan saat ini ditampung oleh Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, dan pemulangan ke daerah asal.
AM dinyatakan sebagai korban TPPO oleh National Referral Mechanism (NRM) Thailand melalui proses identifikasi oleh Division of Anti Trafficking in Person (DATIP) dan Provincial Social Development & Human Security (PSDHS) Thailand.
Korban mengaku mengalami kekerasan fisik selama berada di tempat penampungan dan kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya disita. Namun, ia berhasil menyampaikan posisinya kepada KBRI Yangon.
Dengan status korban TPPO, AM dibebaskan dari denda dan tuntutan hukum pelanggaran keimigrasian.
Saat ini, masih terdapat sekitar 35 WNI korban kasus TPPO online scam yang masih terus diperjuangkan oleh Pemerintah untuk dibebaskan dan diselamatkan dari wilayah konflik tersebut.
Kementerian Luar Negeri menghimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO.
Pelaporan dan penulisan oleh tim Exclusive Network; Pelaporan tambahan dari Arsip dokumenter Info X dan Backpanel portal Kemlu RI; Penyuntingan oleh Tim Editor Nasional Exclusive Network
Prinsip kami : ©Standar kepercayan